Pemprov Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menjaga perekonomian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha